KILASGARUTNEWS.id|Dalam operasi senyap yang digelar Minggu malam (21/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran Polsek Wanaraja bergerak cepat menyisir wilayah hukumnya. Razia minuman keras (miras) ini dilakukan sebagai langkah tegas menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, petugas menyasar peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban masyarakat.
Hasilnya? Sebanyak 15 botol miras jenis ciu berhasil diamankan dari seorang pedagang berinisial P (49), warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Razia miras akan terus kami laksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas akibat konsumsi alkohol,” tegas Kapolsek.
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Wanaraja. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.
Sinergi aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman gangguan kamtibmas.
(dk)












