Pabrik Mie Berformalin Digerebek Polisi, Residivis Edarkan Ribuan Porsi Beredar di Garut - Kilas Garut News

Pabrik Mie Berformalin Digerebek Polisi, Residivis Edarkan Ribuan Porsi Beredar di Garut

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah berbahaya yang mengandung formalin dan boraks di wilayah Kabupaten Garut. Ironisnya, pelaku utama merupakan residivis kasus serupa yang kembali nekat beroperasi usai bebas dari penjara. Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu. Lokasi produksi disebut dalam kondisi jorok dan jauh dari standar higienis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto, mengungkapkan tersangka berinisial WK bukan pemain baru.

“Tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama. Ia sudah menjalani hukuman enam bulan atas perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

Namun bukannya jera, setelah bebas pada Juli 2025, WK kembali menjalankan bisnis haramnya. Untuk mengelabui petugas, ia berpindah-pindah lokasi hingga lima kali di wilayah Kabupaten Garut.

Saat penggerebekan, polisi mendapati lima karyawan tengah memproduksi mi basah dengan pembagian tugas terstruktur—mulai dari meracik adonan, merebus, meniriskan hingga mengemas.

Yang mengejutkan, dalam prosesnya tersangka diduga mencampurkan formalin, boraks, garam, pewarna makanan, bahkan bahan tambahan lain ke dalam adonan sebelum diproses menggunakan mesin molen dan mesin pres.

“Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir 1 ton mi basah berformalin dan boraks. Produksi harian mencapai 7.000 sampai 8.000 porsi, atau sekitar 210.000 porsi per bulan,” ungkap Wirdhanto.

Baca Juga :  Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

Jumlah tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi membahayakan kesehatan ribuan warga.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut peredaran mi berbahaya ini terkonsentrasi di sejumlah pasar tradisional di Garut, terutama Pasar Ciawitali.

“Tersangka memerintahkan seluruh proses produksi kepada karyawan. Ia sendiri yang meracik campuran formalin, boraks, PS1000 dan benzoat untuk dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang masih nekat mengedarkan produk pangan berbahaya demi meraup keuntungan.

Polda Jabar memastikan akan menindak tegas pelaku serta mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Garut dan sekitarnya.

(wan*)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!