KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Selama periode Juni hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar 13 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) dengan mengamankan 20 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).
Dalam paparannya, Kompol Deny mengungkapkan, dari total 13 kasus (Crime Total) yang berhasil diungkap, terdiri atas 9 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Sementara itu, penyidik juga berhasil menuntaskan 14 perkara (Crime Clearance) yang meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, serta 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Yang mengejutkan, seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 20 orang laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa hingga pengangguran. Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan hingga mengonsumsi narkotika. Sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin maupun resep dokter.
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Deny.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Usep.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Garut dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut.
(dk)











