Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar - Kilas Garut News

Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Gerak cepat Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas jaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, berhasil diringkus hanya dalam hitungan hari setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.

Saat itu, korban sedang menjalankan tugas menutup portal karena kereta api akan melintas. Namun, empat orang yang datang ke lokasi diduga memaksa membuka portal perlintasan. Ketika korban berupaya mengingatkan dan melarang tindakan tersebut demi keselamatan pengguna jalan serta kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku justru diduga tersulut emosi dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.

Baca Juga :  Pelajar di Leuwigoong Terlibat Pengeroyokan, Polsek Banyuresmi Ringkus Para Pelaku

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan empat terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) di lokasi yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, serta alas kaki yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. menegaskan, seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  87 Persen Pemudik Puas Kinerja Polantas Saat Pengamanan Mudik Idul Fitri 1446 H

“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Herman Saputra kepada awak media, Selasa (15/7/2026).

Hingga kini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Garut. Penyidik terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Garut menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan, terutama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang dapat berujung pidana.

(dk)

Berita Terkait

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!