Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut - Kilas Garut News

Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.
Seorang pria berinisial RH (25) warga Kecamatan Sukawening Kab Garut berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram, yang terdiri dari 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat serta 5 paket yang dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban bertuliskan Fragile berwarna merah.

Baca Juga :  Tim Sancang Amankan Pemuda Mabuk dan Sajam Saat KRYD di Pameungpeuk

Selain itu, turut diamankan satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sebuah akun Instagram bernama KM, yang identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

Pelaku juga mengakui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut saat ditemui awak media (28/06/2026).

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Bergerak 15 Botol Ciu Berhasil Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!