Kepergok Bongkar Kandang Tengah Malam, Pencuri Ayam di Cigedug Dibekuk Polisi - Kilas Garut News

Kepergok Bongkar Kandang Tengah Malam, Pencuri Ayam di Cigedug Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H mengatakan bahwa pelaku berinisial N (31), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, telah ditahan pada Minggu (15/03/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Bayongbong.

Peristiwa pencurian tersebut berawal pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban, Dede (55), warga Kampung Barukai, Desa Cigedug, mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

Baca Juga :  Percobaan Pencurian di Garut Kota Gagal, Pelaku Diamankan Polisi

Merasa curiga karena ayam miliknya berisik tidak seperti biasanya, korban kemudian keluar rumah untuk memeriksa kondisi kandang. Saat itulah korban melihat seseorang sedang membongkar kandang ayam dan memasukkan dua ekor ayam miliknya ke dalam karung.

Melihat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Tidak lama berselang, warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan informasi bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam.

“Dari hasil pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak hanya sekali melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri ayam milik warga, termasuk satu ekor ayam jago jenis Bangkok.” Kata Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika, Sebanyak 36 Pelaku Diamankan

Karena pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan masyarakat dan sebelumnya sering dimaafkan, warga akhirnya sepakat pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bayongbong dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” Tambah Kapolsek.

Kapolsek Bayongbong mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Siswa SMKN 4 Garut Diduga Dikeroyok Belasan Orang, Terbaring Luka dan Trauma
Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan
Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis
222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun
Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor
Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:24 WIB

Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 12:18 WIB

Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong

Minggu, 27 September 2026 - 20:32 WIB

Siswa SMKN 4 Garut Diduga Dikeroyok Belasan Orang, Terbaring Luka dan Trauma

Minggu, 27 September 2026 - 09:07 WIB

Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:34 WIB

Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bupati Garut Pastikan Jembatan Cidarengdeng Rampung 5 Oktober 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:24 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!