KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi sasaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras (Miras) Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.
Salah satu lokasi yang disasar petugas berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, termasuk kawasan Jalan Tanjungkamuning.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler, yang menurut hasil pemeriksaan petugas kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 30 botol minuman beralkohol berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri atas 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta 1 botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar AKP Usep kepada awak media, Minggu (27/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui sejumlah cara, mulai dari warung, toko, tempat tinggal hingga sistem COD (cash on delivery).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena pola penjualan langsung maupun COD dapat membuat distribusi minuman beralkohol lebih mudah menjangkau konsumen.
Polres Garut menegaskan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif akan terus dilakukan, termasuk mencegah berbagai potensi gangguan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi ini menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Garut.
(dk)




























