Percobaan Pencurian di Garut Kota Gagal, Pelaku Diamankan Polisi - Kilas Garut News

Percobaan Pencurian di Garut Kota Gagal, Pelaku Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 27 September 2025 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIF (29) merupakan warga Kecamatan Garut Kota yang melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9/2025) dini hari.

i

Jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIF (29) merupakan warga Kecamatan Garut Kota yang melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9/2025) dini hari.

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIF (29) merupakan warga Kecamatan Garut Kota yang melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 WIB saat Elfa, yang merupakan penghuni rumah, memergoki pelaku sedang berusaha masuk melalui pintu belakang. Melihat hal tersebut, ia segera memberitahu adiknya, Ghema, yang kemudian bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif Menjelang Pilkada, Polsek Garut Kota Gelar Ngariung Kamtibmas 

Tak berselang lama, petugas Polsek Garut Kota yang saat itu tengah melaksanakan patroli mendapat laporan dari warga. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna diproses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu buah baju warna biru bertuliskan Bombboogie dan satu celana pendek warna kuning.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya pada hari Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Toko Bangunan di Rancabuaya, Polisi Bantu Padamkan Api

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada, terutama saat malam hari, serta menguatkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.

(dk)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!