KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning. Untuk memastikan kandungan tablet berwarna kuning tersebut, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain ratusan tablet, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp233.000, yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.
Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli, baik secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara ketentuan pidananya disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI, dengan maksimal Rp2 miliar.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
(dk)




























