Pria 30 Tahun di Garut Terciduk Simpan Sabu dan Alat Edar - Kilas Garut News

Pria 30 Tahun di Garut Terciduk Simpan Sabu dan Alat Edar

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Sat Reserse Narkoba Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati. Seorang pria berinisial SSW alias D (30), warga setempat, diamankan petugas setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 2,43 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, telepon genggam, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Baca Juga :  Sungguh Naas, Sat Reskrim Polres Garut Gerebek 9 Pelaku Judi Muncang di Rancabango

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan aktif membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2025,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Lebih lanjut, AKP Usep menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Gencarkan Operasi Premanisme untuk Jaga Ketertiban Umum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika,” tegas AKP Usep.

Polres Garut menegaskan akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

(dk)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!