Pria 30 Tahun di Garut Terciduk Simpan Sabu dan Alat Edar - Kilas Garut News

Pria 30 Tahun di Garut Terciduk Simpan Sabu dan Alat Edar

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Sat Reserse Narkoba Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati. Seorang pria berinisial SSW alias D (30), warga setempat, diamankan petugas setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 2,43 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, telepon genggam, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Garut Kota, Terancam Hukuman Berat

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan aktif membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2025,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Lebih lanjut, AKP Usep menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pulihkan Akses Terputus, Polsek Pakenjeng Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika,” tegas AKP Usep.

Polres Garut menegaskan akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

(dk)

Berita Terkait

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar
Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan
Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:55 WIB

Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!