Kilas Garut News – Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Islam Kabupten Garut bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Densus 88 AT Mabes Polri, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan Lokakarya dan Bedah Buku dengan Judul Meluruskan Hakikat Syahadat, Bai’at, Jama’ah Muslimin, dan Khilafah. Lokakarya dan Bedah Buku karya KH Aceng Zakaria itu, dilaksanakan di auditorium STAI Persis Garut, Sabtu (5/3/2022).
Bupati Garut Rudy Gunawan, mengapresiasi kegiatan Lokakarya dan Bedah Buku ini tentang Meluruskan Hakikat Syahadat, Bai’at, Jama’ah Muslimin, dan Khilafah.
Selain itu, Pihaknya menyinggung tentang paham radikalisme dan Intoleransi yang telah menyebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Garut. Menurut dia, Ia mengajak agar para ulama untuk lebih intensif melakukan dakwah kepada masyarakat, terlebih pada saat ini berkat kemajuan teknologi dakwah bisa dilakukan di berbagai media.
“Seharusnya kita tidak kalah dakwahnya dengan mereka yang sembunyi-sembunyi, apalagi sekarang ini tv dari jam berapa sampai jam berapa memberikan tausiyah memberikan jalan yang lurus,” Ujarnya
Ia menyebut dari 42 Kecamatan, sebanyak 41 Kecamatan terpapar paham Intoleransi dan Radikalisme.
“Ironis di saat kita punya 500 lebih pesantren, tetapi intoleransi di Kabupaten Garut melebihi daripada takaran yang seharusnya,”katanya.
Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk memelihara keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut. Maka pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) untuk melakukan keamanan Kabupaten Garut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut. AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si mengapresiasi penerbitan Buku karya Ketua umum Persis KH Aceng Zakaria yang telah menorehkan karya tulis yang sangat bermanfaat.
“Tentunya apabila dipahami, dicermati dan ditelaah lebih dalam, akan sangat bermanfaat di dalam menjalani syariat Islam sebagaimana yang ditentukan dalam Al Quran dan sunnah,”katanya.
Ia menilai buku itu, sangat mendukung program Pemerintah Kabupaten Garut dalam menangkal paham Intoleransi dan Radikalisme di Kabupaten Garut.
“Kita sempat adanya pernyataan-pernyatan bahwa Kabupaten Garut ini, sangat merebak paham Intoleransinya, Isu-isu ini harap kita pahami penjabaran definisi dan istilah radikalisme , ini menjadi pokok untuk bisa menerapkan langkah kedepan,”ujarnya.
Selain itu, Pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Garut, yang telah membuat keputusan untuk membentuk Satgas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme akhir tahun 2021 lalu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Garut atas inisiatif dan merespon harapan masyarakat dan tentunya ini untuk perbaikan Garut ke depan khususnya penanganan aliran-aliran yang dapat memecah persatuan umat,”ucapnya.
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir mengapresiasi Lokakarya dan bedah buku tersebut, Hal ini karena, menurut Ia, buku itu, dapat memperkuat keyakinan tentang arti dan pelaksanaan syahadat, memberikan keterangan tentang Bai’at, tentang Jama’ah Muslimin serta penjelasan tentang Khilafah. hal ini selaras dengan program MUI yang telah dilaksanakan minggu-minggu lalu.
“Kami lebih percaya diri dengan buku karya beliau (KH Aceng Zakaria) dan ini harus betul-betul disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat,”katanya.
Apalagi, Kata Ia. Pihaknya sedang melakukan kerjasama dengan Densus 88 AT Mabes Polri, juga dengan kementerian Agama Kabupaten Garut, hal ini akan ditransformasi terhadap masyarakat pada tingkat pelaksanaan pembinaan masyarakat sendiri, paling tidak di tingkat kecamatan.
harapan kami lokakarya ini betul-betul menjadikan referensi buat kita semua, pada umumnya buat umat Islam secara menyeluruh di Kabupaten Garut. Kemudian Ketua Umum MUI Kab. Garut mengimbau kepada seluruh Pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Garut, Pengurus Ormas Islam se-Kabupaten Garut, Imam Besar se-Kabupaten Garut, serta semua pihak terkait, untuk mensosialisasikan isi Buku tersebut kepada Masyarakat.
“Jangan merasa takut untuk memberikan nasihat dan meluruskan masyarakat dari paham-paham yang menyimpang kita juga akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi dan bila perlu kami akan terjun langsung kelapangan bersama Densus 88 AT Mabes Polri dan Kemenag Kab. Garut, insyaAllah” Ujarnya
Ketua Umum PP Persis sekaligus pengarang buku yang berjudul Meluruskan Hakikat Syahadat, Bai’at, Jama’ah Muslimin, dan Khilafah, KH Aceng Zakaria menuturkan Lokakarya dan bedah buku ini, untuk menjawab keadaan yang terjadi di masyarakat. Hal ini Karena, Pengertian Bai’at dan Syahadat itu banyak disalahgunakan dan disalah tafsirkan, sehingga membuat resah di kalangan umat Islam.
“Maka saya selidiki dalil-dalilnya, dan di sini (dalam Buku) saya sampaikan inilah sebetulnya pengertian Bai’at dan Syahadat, yang pada saat ini, ingin menjaga kerukunan diantara umat beragama, khususnya di kalangan umat Islam,”ujarnya.
Ia berharap, melalui buku ini, dapat mensosialisasikan pengertian bai’at dan syahadat, agar jangan disalah tafsirkan dikalangan umum,
“Kami sengaja mengundang dari semua perwakilan pengurus MUI Kecamatan, dan Ormas Islam agar sama dalam memahami bai’at syahadat itu seperti yang yang dijelaskan dalam buku, bukan seperti pendapat mereka, akan membahayakan keutuhan dan dan kerukunan umat Islam di Kabupaten Garut, kemudian juga dapat merugikan pemerintah,”tuturnya
Ketua PD Persis Kabupaten Garut, Drs. H. Ena Sumpena, M.Pd.I mengatakan selain membangun silaturahmi antar umat Islam untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah, Pada Lokakarya buku ini, untuk meluruskan tentang istilah Syahadat, Bai’at, Jama’ah Muslimin, dan Khilafah.
“Bila salah memahami akan berakhir salah kesimpulan, apabila sudah salah kesimpulan maka menjadi pengertian yang kabur, dan hal ini tidak menentu sehingga berdampak negatif terhadap kehidupan keagamaan, kehidupan ke masyarakat termasuk kehidupan bernegara,”ucapnya.
Terkait Intoleransi dan Radikalisme, Pihaknya menilai, tidak terlepas dari pemahaman tentang keislaman. Hal ini, Menurut Ia, Apabila memahami keislaman secara parsial tidak integral, maka sering mendikotomi atau sering menuduh orang lain yang tidak sepaham adalah dianggap lawan.
“Jika memahami secara parsial sesuai yang dianjurkan oleh Alquran, adalah sesama umat Islam itu adalah bersaudara,”ujarnya.(Deden Kurnia*).