KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian jajaran Polres Garut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dan berhasil menyita 28 botol minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Operasi yang berlangsung Jumat malam (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sebuah lokasi di Jalan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 24 botol jenis Intisari dan 4 botol arak berukuran kecil.
Puluhan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial FA (33), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil pendataan dan interogasi awal, FA diduga menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Modus penjualannya diduga dilakukan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem pemesanan antar atau cash on delivery (COD).
Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol. Pemilik turut diberikan imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Polres Garut menegaskan, Ops Cipkon akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.
(DK)




























