KILASGARUTNEWS.id|Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan sosial dan kesehatan secara adil, transparan, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, dr. Hj. Marlinda Siti Hana, M.KM, menyikapi proses pendaftaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mekanisme penanganan persoalan sosial di Kabupaten Garut.
Saat ini, Dinsos Garut memanfaatkan aplikasi Polinda sebagai salah satu kanal pendaftaran BPJS PBI bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga 5.
Kepala Dinsos Garut, dr. Marlinda, menjelaskan bahwa pendaftaran melalui aplikasi tersebut memiliki pembatasan kuota sebanyak 10 pendaftar setiap hari. Namun, keterbatasan kuota harian tidak berarti pemerintah menutup akses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Siapapun yang datang, saya bersama jajaran berkomitmen melayani dengan sebaik-baiknya. Kami tidak pernah membeda-bedakan perlakuan terhadap warga masyarakat Garut,” tegas dr. Marlinda saat diwawancarai media usai menghadiri ekspos di Pendopo Garut, Jumat (6/11/2026).
Terkait penyesuaian maupun penonaktifan kepesertaan BPJS PBI terhadap sebagian warga, dr. Marlinda memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan teknis tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pendaftaran kembali.
Untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak, Dinsos Garut mengoptimalkan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam melakukan verifikasi dan validasi faktual langsung ke lapangan.
Langkah tersebut terutama dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya. Misalnya, warga tercatat dalam Desil 6 hingga 10, tetapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tingkat kesejahteraannya justru setara dengan kelompok Desil 1 hingga 5.
Menurut dr. Marlinda, hasil verifikasi dan validasi lapangan menjadi dasar penting dalam memberikan rekomendasi sekaligus memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Proses verval di lapangan ini sangat penting sebagai dasar akuntabilitas kami, termasuk saat pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa seperti BPK, agar pertanggungjawaban anggaran daerah benar-benar tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa waktu penyelesaian verifikasi bergantung pada kondisi dan beban kerja TKSK di masing-masing kecamatan. Apabila petugas tidak sedang menjalankan tugas lapangan lainnya, proses pemeriksaan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Tidak hanya berfokus pada persoalan BPJS PBI, Pemerintah Kabupaten Garut juga terus mengembangkan sistem pelayanan terpadu untuk menangani berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.
Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang merupakan program Kementerian Sosial diterjemahkan Pemerintah Kabupaten Garut melalui layanan Lapar Duhama, yang kini dikembangkan menjadi program Peduli Hebat.
Layanan tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam mengakses berbagai kebutuhan pelayanan dasar, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), penanganan kedaruratan medis di rumah sakit, hingga fasilitasi penjaminan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, anggaran penjaminan kesehatan dialokasikan melalui Dinas Kesehatan, sedangkan Dinas Sosial berperan melakukan verifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat dan memberikan rekomendasi kelayakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, dr. Marlinda menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta DPRD Kabupaten Garut yang dinilai terus memberikan dukungan terhadap penguatan program perlindungan sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dukungan penganggaran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar, terutama ketika menghadapi persoalan sosial maupun kondisi darurat kesehatan.
Komitmen Dinsos Garut ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus memastikan tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan terabaikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.
Sebab, pada akhirnya, pelayanan sosial bukan sekadar urusan data dan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan, perhatian, dan pelayanan yang manusiawi.
(DK)




























