KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan eksploitasi terhadap seorang perempuan di wilayah Garut Selatan, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial DF diduga dijebak melalui tawaran pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB). Tawaran tersebut diduga disampaikan oleh seorang tersangka berinisial C.K. yang berperan sebagai perekrut.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan itu diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Namun, setelah tiba di lokasi tujuan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang. Setiap layanan disebut-sebut dihargai Rp400.000.
Polisi menduga uang pembayaran tersebut diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Dugaan praktik tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap alur penerimaan uang sekaligus peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Di balik pengungkapan kasus ini, terdapat kondisi korban yang memprihatinkan.
DF diketahui merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan. Korban diduga mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat peristiwa berlangsung, anak korban yang masih berusia sembilan bulan dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertamanya yang berusia empat tahun disebut berada di lokasi yang sama dengan korban.
Kondisi tersebut menambah keprihatinan dalam kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Garut. Dugaan eksploitasi tidak hanya menyangkut keselamatan dan martabat korban, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anaknya.
Identitas lengkap korban dan anak-anaknya perlu tetap dirahasiakan demi menjaga privasi, keselamatan, serta kepentingan terbaik bagi mereka.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran berbeda, yakni:
- E.M. (36), diduga berperan sebagai pemilik atau bos.
- C.K. (19), diduga berperan sebagai perekrut korban.
- D. (44), diduga terlibat dalam penjemputan korban.
- H.H. (26), diduga turut membantu penjemputan korban.
- V.N. (17), diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk menelusuri komunikasi dan dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.
Dalam keterangan perkara, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika proses perekrutan, lokasi kerja, dan bentuk pekerjaannya tidak transparan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perdagangan orang, perekrutan mencurigakan, atau dugaan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Polres Garut masih mendalami peran setiap tersangka, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perekrutan berkedok pekerjaan. Di balik janji penghasilan, dugaan eksploitasi dapat mengancam keselamatan, martabat, dan masa depan seseorang.
(DK)




























