KILASGARUTNEWS.id|Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Salah satunya melalui keterbukaan informasi terkait ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), agar masyarakat mendapatkan kepastian sebelum mengurus dokumen kependudukan. Jumat (6/11/2026).
Camat Cibalong, Galih Mawariz Suryana, S.E., S.IP., M.Si., secara aktif memastikan informasi mengenai ketersediaan blanko E-KTP diperbarui dan disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa.
Mekanisme penyampaian informasi dilakukan secara berjenjang. Pemerintah desa diminta meneruskan informasi kepada para ketua RT dan RW sehingga perkembangan ketersediaan blanko dapat diketahui masyarakat hingga tingkat lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus mencegah warga datang ke kantor kecamatan ketika persediaan blanko sedang kosong.
Galih menjelaskan, hingga saat ini ketersediaan blanko E-KTP di Kecamatan Cibalong belum pernah mengalami kekosongan. Kendati demikian, pembaruan informasi tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang informatif kepada masyarakat.
Menurutnya, E-KTP merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting karena menjadi identitas resmi setiap warga negara dan menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan administrasi maupun akses pelayanan publik.
Upaya yang dilakukan Camat Cibalong ini menjadi gambaran bahwa pelayanan publik bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga bagaimana pemerintah menghadirkan kemudahan, kepastian, dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Dengan komunikasi yang terjalin antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, RT dan RW, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Cibalong semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
(Dea)




























