Panwascam Sucinaraja Gandeng Petugas Berwenang Copot APK Memasuki Masa Tenang - Kilas Garut News

Panwascam Sucinaraja Gandeng Petugas Berwenang Copot APK Memasuki Masa Tenang

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Menjelang tahapan masa tenang, Panwascam Sucinaraja, Kabupaten Garut, meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum 11 Februari 2024.

“Jelang masa tenang, kami imbau peserta pemilu dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan,” ungkap Ketua Panwascam Sucinaraja Uus Rukiman, S.Ag, Sabtu (10/2/2024).

Uus menjelaskan, bahwa pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman jikalau didapat pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  Pemkab Garut Sosialisasikan Perbup No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK apapun tujuannya, karena ini akan sangat rawan dan bisa menimbulkan konflik,” ucapnya. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Uus mengatakan, bahwa masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2/2024) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Uus menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.

Baca Juga :  3 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Diringkus Reskrim Polsek Malangbong Poles Garut, 1 Unit Mobil Avanza Diamankan

“Itu bisa saja dari Satpol PP Sucinaraja, Pihak Keamanan, atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah kita disini,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar pendukung peserta pemilu, karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.

“Kami memantau, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu,” ujarnya. (Deden Kurnia*).

Berita Terkait

210 Orang PPK Resmi Dilantik KPU Garut
Divisi Penindakan Penanganan Sengketa Panwascam Sucinaraja Pertegas Regulasi Penanganan Teknis Pelanggaran Pemilu 2024
Siapkan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Yang Solid, Panwascam Sucinaraja Gelar Rapat koordinasi
Ketua Panwascam Sucinaraja Pimpin Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024
Divisi SDM dan DATIN Sebut Peran Media Paling Efektif Dalam Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Begini Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi
Panwascam Sucinaraja Gandeng Awak Media Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara 
Polres Garut Jamin Keamanan dan Kelancaran Tahapan Kegiatan Akhir Sidang Pleno Pemilu 2024 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:02 WIB

210 Orang PPK Resmi Dilantik KPU Garut

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:57 WIB

Divisi Penindakan Penanganan Sengketa Panwascam Sucinaraja Pertegas Regulasi Penanganan Teknis Pelanggaran Pemilu 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:37 WIB

Siapkan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Yang Solid, Panwascam Sucinaraja Gelar Rapat koordinasi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:31 WIB

Ketua Panwascam Sucinaraja Pimpin Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:13 WIB

Divisi SDM dan DATIN Sebut Peran Media Paling Efektif Dalam Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!