Home / Redaksi Kilas

Selasa, 7 Desember 2021 - 07:45 WIB

Pemkab Garut Sosialisasikan Perbup No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Kilas Garut News – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Garut No. 136 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (6/12/2021).

Bupati Garut mengungkapkan, Perbup No. 136 Tahun 2021 ini merupakan implementasi dari PP Nomor. 12 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui sosialisasi ini diharapkan para pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut bisa memahami isi materi yang disampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah. Apalagi tahun 2022 terdapat pengurangan anggaran, sehingga diperlukan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Baca Juga :  KSPKT 1 Polsek Pameungpeuk Polres Garut Hadiri Rakor PHBN 

“(Anggaran tahun) 2022 itu 4,4 triliun (rupiah), itu sementara ya, sekitar menuju angka 5 triliun lah. (Dibanding anggaran tahun kemarin) ada pengurangan, karena pihak Banprov turun 250 miliar,” kata Rudy.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Enan, menyebutkan, kegiatan ini turut dihadiri oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Garut. Ia mengapresiasi adanya sosialisasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang bisa dijadikan dasar atau panduan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran.

“Dan harapan kami ke depan semoga dengan adanya ini pengelolaan keuangan daerah itu semakin bagus kedepannya itu, tepat waktu, tepat sasaran juga dari mulai perencanaan sampai penggunaan anggarannya itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Malam Hari Anggota Polsek Karangpawitan Polres Garut

Kepala BPKAD Garut, Teti Sarifeni menyampaikan, perbup ini merupakan panduan pengelolaan keuangan daerah Tahun 2022 yang harus dipahami oleh seluruh SKPD. Tak hanya SKPD, peraturan ini juga harus dipahami pula oleh anggota DPRD Kabupaten Garut.

“Outputnya tentunya hasilnya adalah Sisdur dalam bentuk buku sebanyak kurang lebih 400 halaman, (berisi) sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Jadi langkah-langkah apa saja yang harus kita lakukan dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut,” ujar Teti.

Teti mengatakan, meskipun peraturan ini masih terbilang baru, akan tetapi pihaknya berharap pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Garut bisa lebih baik lagi dan lebih berkualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya, melalui Perbup 136 Tahun 2021 ini.(Iman*).

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Masih Dalam Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Bungursari Polres Purwakarta Lakukan Baksos Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Redaksi Kilas

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Redaksi Kilas

Kapolres Garut Hadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Tenjolaya

Redaksi Kilas

Polsek Wanaraja Polres Garut Laksanakan Rawan Pagi di Pasar Antisipasi Kemacetan

Redaksi Kilas

Begini Hasil Kunjungan Kerja Ketua Dekranasda Garut ke Sleman

Redaksi Kilas

Polsek Cibatu Polres Garut Monitoring Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah

Redaksi Kilas

BPS Garut Gelar Ujicoba Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Redaksi Kilas

Kapolres Karawang Hadir di Tengah-tengah Warga Terdampak Korban Banjir
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?