Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong - Kilas Garut News

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A (61), warga Kecamatan Cibalong, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi berulang kali.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah laporan dari ibu korban berinisial D.H. (25) diterima pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersebut terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025.

“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali, bahkan dijanjikan uang oleh pelaku,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  Unit Gakum Sat Lantas Polres Garut Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

Peristiwa pertama terjadi di rumah pelaku pada malam hari, sementara dua kejadian lainnya berlangsung di area rumah kosong yang tidak jauh dari masjid setempat. Dalam setiap aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman agar korban tidak berani melapor.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Rabu (15/4/2026) malam, saat nenek korban curiga karena korban tidak mengalami haid selama dua bulan. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong.

“Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Hadiri Launcing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sukamiskin

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dress lengan panjang berwarna pink motif kotak-kotak milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b dan d, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis bersama dinas terkait. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada serta aktif melaporkan jika menemukan atau mengalami kasus serupa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegasnya.

(dk)

Berita Terkait

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong
Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong
6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WIB

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong

Senin, 8 Juni 2026 - 10:05 WIB

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!