Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Bratayuda (depan jembar rasa resto) Kelurahan Kota Kulon Kec. Garut Kota telah terjadi pengeroyokan kepada korban Jaja (24) yang merupakan warga Kelurahan Kota Kulon Garut Kota.

Awal mula kejadian bermula Ketika korban sedang memakan gorengan depan Resto rasa jembar lalu datang 2 orang dari arah Kp. Sirasitu menghampiri korban dan langsung bersalaman kepada korban.

Setelah bersalaman tanpa alasan kedua pelaku langsung memukul korban seacara brutal dan terus menerus dan memukuli ke arah wajah, korban sempat berlindung menggunakan tangannya tetapi pelaku menendang ke bagian badan korban.

Baca Juga :  Polsek Malangbong Polres Garut Kejar Pelaku Tabrak Lari, Korban Tewas Seketika 

Sesudahnya memukuli korban, pelaku langsung pergi sambil berkata “BISI DEK NEANGAN AING, AING XTC CILAWU (Kalau mau mencari saya, saya xtc cilawu)”, tidak lama kemudian Sdr. Anggi yang merupakan Kaka kandung korban lansgung membawa korban pulang kerumah dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan setelah menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi tempat terjadinya pengeroyokan dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP.

“Saat ini Pelaku RF (24) yang merupakan warga Kp. Paledang kec. Karangpawitan sudah berhasil kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut seusai prosedur hukum yang berlaku, untuk 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian kami.” Ujar Joko saat ditemui awak media, Selasa (18/02/2025).

Baca Juga :  Dua Jerigen Air Tuak dan Pemiliknya di Boyong ke Polsek Tarogong Kaler

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pihak Kepolisan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa , serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke Polsek Terdekat atau Polres Garut.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!