Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Bratayuda (depan jembar rasa resto) Kelurahan Kota Kulon Kec. Garut Kota telah terjadi pengeroyokan kepada korban Jaja (24) yang merupakan warga Kelurahan Kota Kulon Garut Kota.

Awal mula kejadian bermula Ketika korban sedang memakan gorengan depan Resto rasa jembar lalu datang 2 orang dari arah Kp. Sirasitu menghampiri korban dan langsung bersalaman kepada korban.

Setelah bersalaman tanpa alasan kedua pelaku langsung memukul korban seacara brutal dan terus menerus dan memukuli ke arah wajah, korban sempat berlindung menggunakan tangannya tetapi pelaku menendang ke bagian badan korban.

Baca Juga :  Sempat Kejar-kejaran Dengan Anggota Polsek Banyuresmi,  Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan

Sesudahnya memukuli korban, pelaku langsung pergi sambil berkata “BISI DEK NEANGAN AING, AING XTC CILAWU (Kalau mau mencari saya, saya xtc cilawu)”, tidak lama kemudian Sdr. Anggi yang merupakan Kaka kandung korban lansgung membawa korban pulang kerumah dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan setelah menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi tempat terjadinya pengeroyokan dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP.

“Saat ini Pelaku RF (24) yang merupakan warga Kp. Paledang kec. Karangpawitan sudah berhasil kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut seusai prosedur hukum yang berlaku, untuk 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian kami.” Ujar Joko saat ditemui awak media, Selasa (18/02/2025).

Baca Juga :  Dua Pencuri Ranmor Ini Berhasil di Ringkus Polsek Bungbulang  

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pihak Kepolisan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa , serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke Polsek Terdekat atau Polres Garut.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Kurang dari 24  Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Limbangan
Empat Pemuda Diringkus Polres Garut Gegara Lagi Asik Pesta Miras
Polres Garut Tindak Tegas Ribuan Peredaran Miras Ilegal, Knalpot Brong serta Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan pada Triwulan Pertama
Sungguh Naas, Sat Reskrim Polres Garut Gerebek 9 Pelaku Judi Muncang di Rancabango
Cemburu Membawa Maut, Sat Res Polrestabes Bandung Ungkap Pelaku Pembunuhan di Ciumbuleuit
Juru Parkir di Cimaung Luka Parah, Polisi Ringkus Pelaku Bertato di Tubuhnya
Sat Res Narkoba Polres Garut Temukan Puluhan Botol Miras Ilegal Saat Razia di Kadungora
Pemuda di Garut Terciduk, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal di Rumahnya
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:49 WIB

Kurang dari 24  Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Limbangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:10 WIB

Empat Pemuda Diringkus Polres Garut Gegara Lagi Asik Pesta Miras

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:24 WIB

Polres Garut Tindak Tegas Ribuan Peredaran Miras Ilegal, Knalpot Brong serta Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan pada Triwulan Pertama

Senin, 17 Maret 2025 - 19:38 WIB

Sungguh Naas, Sat Reskrim Polres Garut Gerebek 9 Pelaku Judi Muncang di Rancabango

Senin, 17 Maret 2025 - 17:43 WIB

Cemburu Membawa Maut, Sat Res Polrestabes Bandung Ungkap Pelaku Pembunuhan di Ciumbuleuit

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Geger, Pria Ditemukan di Pinggir Cimanuk

Minggu, 23 Mar 2025 - 21:00 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!