Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Bratayuda (depan jembar rasa resto) Kelurahan Kota Kulon Kec. Garut Kota telah terjadi pengeroyokan kepada korban Jaja (24) yang merupakan warga Kelurahan Kota Kulon Garut Kota.

Awal mula kejadian bermula Ketika korban sedang memakan gorengan depan Resto rasa jembar lalu datang 2 orang dari arah Kp. Sirasitu menghampiri korban dan langsung bersalaman kepada korban.

Setelah bersalaman tanpa alasan kedua pelaku langsung memukul korban seacara brutal dan terus menerus dan memukuli ke arah wajah, korban sempat berlindung menggunakan tangannya tetapi pelaku menendang ke bagian badan korban.

Baca Juga :  Polsek Pamengpeuk Polres Garut Gencar Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sesudahnya memukuli korban, pelaku langsung pergi sambil berkata “BISI DEK NEANGAN AING, AING XTC CILAWU (Kalau mau mencari saya, saya xtc cilawu)”, tidak lama kemudian Sdr. Anggi yang merupakan Kaka kandung korban lansgung membawa korban pulang kerumah dan melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan setelah menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi tempat terjadinya pengeroyokan dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP.

“Saat ini Pelaku RF (24) yang merupakan warga Kp. Paledang kec. Karangpawitan sudah berhasil kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut seusai prosedur hukum yang berlaku, untuk 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian kami.” Ujar Joko saat ditemui awak media, Selasa (18/02/2025).

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki Hasil Mesum Sengaja di Buang, Polsek Cibatu Lakukan Penyelidikan

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pihak Kepolisan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa , serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke Polsek Terdekat atau Polres Garut.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di TK Al-Wasilah, Kerugian Capai Rp 15 Juta
Polisi Amankan 2 Pemuda Lagi Pesta Miras di Samarang
Polres Garut Tangkap Pelajar yang Bacok Teman, 1 Bilah Pedang Diamankan
Warga Cikelet Tangkap Pencuri Motor, Bantu Polisi Ungkap Kasus
Pencurian Motor di Sukajaya Garut, Pelaku Residivis Dibekuk Warga dan Polisi
3 Pria Ditangkap atas Dugaan Penggelapan dan Penadahan Motor Fidusia
Operasi Miras di Garut Berhasil, 1 Pelaku dan 84 Botol Miras Diamankan
Penganiayaan di Pameungpeuk, Pelaku Tusuk Korban dengan Pisau Motif Utang-Piutang
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di TK Al-Wasilah, Kerugian Capai Rp 15 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:11 WIB

Polisi Amankan 2 Pemuda Lagi Pesta Miras di Samarang

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:02 WIB

Polres Garut Tangkap Pelajar yang Bacok Teman, 1 Bilah Pedang Diamankan

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:26 WIB

Warga Cikelet Tangkap Pencuri Motor, Bantu Polisi Ungkap Kasus

Sabtu, 29 November 2025 - 21:37 WIB

Pencurian Motor di Sukajaya Garut, Pelaku Residivis Dibekuk Warga dan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!