Di Bungbulang Ratusan Batang Pohon Ganja Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Garut - Kilas Garut News

Di Bungbulang Ratusan Batang Pohon Ganja Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

i

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

Pelaku berinisial IN (32), warga Kecamatan Bungbulang, di tangkap pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mekarjaya. Penangkapan ini kemudian dikembangkan ke rumah pelaku, yang ternyata dijadikan lokasi penanaman ganja.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Korban

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan telah memanen sebanyak empat kali untuk dikonsumsi sendiri. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dimasukan kedalam plastik klip bening danratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam yang berada dalam rumah pelaku,” ujar AKP Usep kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri, Sebanyak 150 Anggota Polsek Cikelet Polres Garut Sumbangkan Darahnya 

“Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tutup AKP Usep.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Sopir Angkot Sembunyikan Ponsel Security di Dalam Jok, Polisi Amankan Pelaku di Pasar Wanaraja
Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah
Aksi Curanmor Dini Hari Berakhir Apes, Pelaku Diamankan Polsek Samarang
Belum Sempat Kabur Jauh, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Kadungora
Coba Gasak Motor Warga, Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Cisurupan
Adu Mulut Soal Retribusi Berujung Penganiayaan di Pantai Santolo Garut
Rusak Meja dengan Belati, Warga Banyuresmi Berurusan dengan Polisi
Polsek Garut Kota Amankan Pemuda Mabuk Saat Patroli Malam di Kawasan Ceplak
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:25 WIB

Sopir Angkot Sembunyikan Ponsel Security di Dalam Jok, Polisi Amankan Pelaku di Pasar Wanaraja

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:27 WIB

Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:16 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari Berakhir Apes, Pelaku Diamankan Polsek Samarang

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:18 WIB

Belum Sempat Kabur Jauh, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Kadungora

Senin, 29 Desember 2025 - 20:19 WIB

Coba Gasak Motor Warga, Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Cisurupan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!