Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu - Kilas Garut News

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.A. (24), M.S. (29), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 butir obat psikotropika, terdiri dari 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg. Untuk obat yang telah sudah diedarkan oleh pelaku.

Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 344 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Polres Garut Kembali Gelar Trauma Healing Untuk Anak-Anak Terdampak Gempa

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima titipan obat psikotropika dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penyerahan barang diduga turut dibantu oleh seorang pria berinisial I, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat-obatan tersebut, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan kembali. Mereka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp. 100 ribu per hari dari pemilik barang dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengakui mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.

Baca Juga :  Disdamkar Garut Bersama BKSDA Jawa Barat Melepaskan Hewan Liar ke Habitatnya Sebagai Upaya Menjaga Keseimbangan Alam

Petugas juga memastikan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk membawa, menerima, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan psikotropika tersebut.

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.” Ujar Akp Usep Sudirman saat ditemui awak media. Jumat (10/07/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(dk)

Berita Terkait

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana
Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran
Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini
107.850 Jiwa Diselamatkan, Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan
Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani
Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman
Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal
Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:20 WIB

107.850 Jiwa Diselamatkan, Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!