Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu - Kilas Garut News

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran psikotropika dan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.A. (24), M.S. (29), warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 butir obat psikotropika, terdiri dari 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg. Untuk obat yang telah sudah diedarkan oleh pelaku.

Selain itu turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 344 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, dua tas, sebuah buku catatan, bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Hilang Sejak Senin, Hendrik Maulana Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Bayongbong

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menerima titipan obat psikotropika dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penyerahan barang diduga turut dibantu oleh seorang pria berinisial I, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku tidak membeli obat-obatan tersebut, melainkan hanya dititipi untuk diedarkan kembali. Mereka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp. 100 ribu per hari dari pemilik barang dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengakui mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut.

Baca Juga :  Polsek Cibiuk Polres Garut Patroli Long Weekend di Lokasi Wisata Antapura De Djati

Petugas juga memastikan bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk membawa, menerima, menyimpan, maupun mengedarkan obat-obatan psikotropika tersebut.

“Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.” Ujar Akp Usep Sudirman saat ditemui awak media. Jumat (10/07/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(dk)

Berita Terkait

Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa
Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Pesta Miras di Hiburan Dangdut Karangpawitan
Ungguli Polres Lain, Polres Garut Jadi Jawara Inovasi Ketahanan Pangan Polda Jabar
Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Polri Harus Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat
Bupati Garut Pimpin Apel Harganas, Ingatkan Bahaya Gawai dan Pentingnya Kehangatan Keluarga
Dinsos Garut Hadir untuk Warga, Pilar Sosial Kompak Bangun Rumah Layak Huni di Cilawu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:24 WIB

Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:18 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:41 WIB

Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:25 WIB

Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Pesta Miras di Hiburan Dangdut Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!