Kilas Garut News – Bupati Garut H.Rudy Gunawan akhirnya menambah satu angka dalam surat edaran No 443.2/2442/TAPEM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease-19 diwilayah kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Karyaman saat ditanyakan Kilas Garut News melalui Seluler pribadinya membenarkan bahwa bupati Garut sudah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan rekayasa lalu lintas di jalur jalan A.Yani .
“ya surat edaran ini berlaku mulai besok tanggal 6 Agustus 2021 kami masih merapatkan terkait surat edaran ini” singkat Karyaman kepada awak media.
Berikut ini surat edaran Bupati Garut terkait PPKM Lanjutan level 4 di kabupaten Garut :