KILASGARUTNEWS.id|Peristiwa berdarah mengguncang warga Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial R.S. (21) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan menggunakan senjata tajam, Kamis malam (5/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.
Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Seorang pria berinisial O. (39), yang diduga sebagai pelaku penusukan, berhasil diamankan polisi sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami penusukan menggunakan sebilah pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dengan dibawa oleh saksi menuju RSUD Pameungpeuk. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Cibalong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal serta mengumpulkan keterangan.
Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, mengamankan dokumen Visum et Repertum, serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapolsek Cibalong menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terlebih peristiwa pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, proses hukum terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan latar belakang peristiwa tersebut.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dea)




























