Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa - Kilas Garut News

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 6 November 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Peristiwa berdarah mengguncang warga Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial R.S. (21) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan menggunakan senjata tajam, Kamis malam (5/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Seorang pria berinisial O. (39), yang diduga sebagai pelaku penusukan, berhasil diamankan polisi sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami penusukan menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga :  Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.

Korban sempat mendapatkan pertolongan dengan dibawa oleh saksi menuju RSUD Pameungpeuk. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Cibalong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal serta mengumpulkan keterangan.

Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, mengamankan dokumen Visum et Repertum, serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga :  Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut

Kapolsek Cibalong menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terlebih peristiwa pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, proses hukum terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan latar belakang peristiwa tersebut.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Dea)

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:37 WIB

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!