Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu - Kilas Garut News

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran narkotika di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SMH (30), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

SMH diamankan petugas pada Rabu, 7 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat netto 8,28 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, bungkus rokok bekas, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran 27 Paket Sabu, Bandar Berinisial B Masih Buron

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, SMH menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengembangan.

Dalam perkara tersebut, pelaku diduga berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang sebelumnya ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota.

Kepada penyidik, pelaku juga menerangkan bahwa dirinya telah dua kali menerima narkotika dari D. Dalam menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika, pelaku disebut memperoleh imbalan berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu serta obat-obatan tertentu. Hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Polsek Pasirwangi Polres Garut Patroli Antisipasi Kejahatan Jalan dan Premanisme

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengungkapan dalam Operasi Antik Lodaya 2026 tidak hanya diarahkan untuk mengamankan pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar rantai pasokan dan jaringan yang berada di belakangnya.

Saat ini, SMH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Garut menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi dengan masyarakat.

Pesannya jelas: perang terhadap narkotika tidak berhenti pada satu penangkapan. Dari satu pelaku, polisi memburu jejak berikutnya—hingga ke sumber dan jaringan yang memasoknya.

(DK)

Berita Terkait

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan
Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis
222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun
Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor
Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Rabu, 30 September 2026 - 21:24 WIB

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 12:24 WIB

Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 12:18 WIB

Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong

Minggu, 27 September 2026 - 09:07 WIB

Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bakti Persada 92, TNI Bangun Sumur Bor untuk 80 KK di Cisewu Garut

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!