Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK (24), warga setempat, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening, dibalut tisu putih, lalu dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan.

Baca Juga :  Kapolsek Wanaraja Polres Garut Berkomitmen Babad Habis Knalpot Brong, 25 Unit R2 Berhasil Diamankan

Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, ADK mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Hingga kini, keberadaan B masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian.

Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga :  Ratusan Personil Pam TPS Polres Garut di Sebar Ke Seluruh Penjuru Desa di Kabupaten Garut

Dalam perkara ini, ADK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membantu mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(DK)

Berita Terkait

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!