KILASGARUTNRWS.Id|Jajaran Polres Garut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Pelaku diduga merampas dua unit telepon genggam milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Bahkan, pelaku disebut menodongkan golok ke arah leher korban untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Saat itu, kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban, kemudian menendang kendaraan tersebut hingga membuat situasi menjadi mencekam.
Setelah itu, pelaku turun dan mengancam korban menggunakan golok agar menyerahkan telepon genggam milik mereka. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, sementara pelaku melarikan diri.
“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Kapolres Garut dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Pelaku Disebut Residivis Kasus Penganiayaan
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut juga menyampaikan bahwa US merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi:
- Sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.
- Sebuah jaket hoodie berwarna hitam.
- Satu unit telepon genggam merek Infinix Smart.
- Satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.
Atas dugaan perbuatannya, US dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(DK)




























