KILASGARUTNEWS.id|Aksi seorang pemuda yang diduga spesialis pencurian di wilayah Kecamatan Cibalong berakhir di tangan warga. Pria berinisial A (24) diamankan massa setelah kepergok diduga mencuri telepon genggam dari sebuah rumah di Kampung Cilopang Padamulya, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Jajaran Polsek Cibalong yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui pernah melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Cibalong.
Pengakuan tersebut mengarah pada kasus pembobolan rumah yang sebelumnya dilaporkan warga. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar belakang saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya ke Bandung.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengacak-acak isi rumah dan mengambil kunci warung yang tersimpan di dalam tas korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke warung dan membawa kabur berbagai barang dagangan berupa kopi dan rokok, uang tunai yang tersimpan di laci, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Kasus tersebut baru diketahui korban pada Selasa (9/6/2026) pagi saat kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah serta warung telah dibobol.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp18,5 juta.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Dea)












