KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Senin malam (2/1/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., bersama jajaran anggota Satres Narkoba. Sasaran razia difokuskan di sepanjang Jalan Raya Wanaraja, yang diduga menjadi salah satu jalur peredaran miras ilegal.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial RA (42) yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 botol minuman beralkohol berbagai merek, terdiri dari 10 botol miras jenis AO ukuran kecil, 3 botol AO ukuran besar, serta 2 botol miras jenis Intisari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku yakni menjual miras ilegal melalui warung dan tempat tinggal pribadi, bahkan melayani transaksi dengan sistem COD (cash on delivery) untuk menghindari pengawasan aparat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, interogasi, serta pembinaan terhadap pelaku. Polisi turut memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol serta mengingatkan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah nyata Polres Garut dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Peredaran miras ilegal memiliki dampak sosial yang luas dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran serupa,” tegasnya.
Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Garut.
(dk)











