Sempat Disembunyikan di Tempat Kosan, Polres Garut Ringkus Pelaku Penggelapan R2  - Kilas Garut News

Sempat Disembunyikan di Tempat Kosan, Polres Garut Ringkus Pelaku Penggelapan R2 

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 16 April 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melalui Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Rabu (16/04/2025).

i

Polres Garut melalui Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Rabu (16/04/2025).

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Polsek Kadungora berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Rabu (16/04/2025).

Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan pelaku yang diketahui AS (32), alias Emplu, warga Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, di amankan setelah di laporkan oleh korban, Yusuf Maulana (30), seorang wiraswasta asal Kampung Babakan Nangerang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.25 WIB di Kampung Cipari, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora.

Baca Juga :  Aksi Cepat Polsek Limbangan, Dua Pencuri Motor Ditangkap Tak Lama Usai Beraksi

Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polsek Kadungora, pelaku awalnya meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan akan digunakan untuk menjemput seseorang di Kampung Logawir, Desa Mekarbakti.

Pelaku menjanjikan akan mengembalikan motor tersebut dalam waktu 20 menit. Namun, hingga saat ini, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Kendaraan yang digelapkan adalah sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, tahun 2019, dengan nomor polisi Z-2891-DAJ, yang bernilai sekitar Rp. 14.000.000,-.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Sebut Pelaku Pengeroyokan di Bratayuda Dijerat 7 Tahun Penjara

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadungora dan darj hasil penyelidikan kepolisian. pelaku AS (32) akhirnya berhasil di amankan dan mengakui perbuatannya.” Ujar Kapolsek.

Pelaku belum sempat menjual motor tersebut yang di sembunyikan di sebuah tempat Kos di Kecamatan Tarogong Kaler.

Polsek Kadungora kini telah melakukan langkah-langkah penyidikan, untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

(Dedenn Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi
Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan
Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi
Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:30 WIB

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:29 WIB

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 22:25 WIB

Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!