KILASGARUTNEWS.id|Di tengah upaya pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola, dua warga penyandang disabilitas asal Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, justru terpaksa datang langsung ke Kantor Kecamatan Karangpawitan untuk menjalani proses perekaman KTP elektronik (KTP-el), Jumat (28/8/2026).
Kondisi keduanya cukup memprihatinkan. Berdasarkan pantauan Kilas Garut News, kedua warga yang masih satu keluarga tersebut datang dalam kondisi terbaring dengan tubuh yang kaku.
Padahal, pelayanan administrasi kependudukan bagi warga dalam kondisi khusus, termasuk penyandang disabilitas, seharusnya dapat dilakukan melalui Program PAJERO (Program Pelayanan Adminduk Jemput ka Rorompok) yang digagas untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Desa Situsaeur, Agus Mulyadi, mengatakan pihaknya membawa kedua warga tersebut ke Kantor Kecamatan Karangpawitan karena menerima laporan mengenai bantuan sosial yang seharusnya mereka terima namun belum dapat dicairkan.
Selain persoalan bantuan sosial, pihaknya juga menemukan adanya kendala pada status kepesertaan BPJS Kesehatan kedua warga tersebut yang tidak aktif.
“Awalnya kami mendapat laporan bahwa bantuan sosial yang seharusnya diterima tidak cair. Setelah kami telusuri, ternyata salah satu kendalanya karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif dan mereka juga belum memiliki KTP elektronik,” ujar Agus kepada Kilas Garut News.
Agus menuturkan, Pemerintah Desa Situsaeur sebenarnya telah mengajukan pelayanan melalui Program PAJERO sejak 11 Agustus 2026. Namun, karena keterbatasan pelayanan, pihak desa akhirnya mengambil langkah membawa kedua warga tersebut langsung ke Kantor Kecamatan Karangpawitan.
“Kami sudah mengajukan Program Pajero sejak 11 Agustus. Namun mungkin karena keterbatasan, akhirnya kami membawa langsung ke pelayanan Kecamatan Karangpawitan agar proses perekaman tetap bisa dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kecamatan Karangpawitan, Dali Firmansyah, S.E., M.M., membenarkan kedatangan dua warga tersebut untuk menjalani proses perekaman KTP-el.
“Betul, kami kedatangan dua orang penyandang disabilitas untuk dilakukan perekaman di Kecamatan Karangpawitan. Sesuai SOP, kami tetap melaksanakan pelayanan,” ujar Dali.
Menurutnya, terkait pelayanan melalui Program PAJERO, kemungkinan terdapat kendala teknis maupun keterbatasan dalam pelaksanaan di lapangan. Namun, pihak kecamatan tetap memberikan pelayanan ketika warga tersebut datang langsung ke kantor kecamatan.
“Kalau untuk Program Pajero mungkin ada kendala dalam pelaksanaannya. Tetapi untuk pelayanan di sini tetap kami layani sesuai dengan SOP,” katanya.
Sementara itu, Asep dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut mengakui bahwa kondisi kedua warga tersebut idealnya mendapatkan pelayanan langsung di kediaman.
Menurutnya, pihak Disdukcapil bersama tim seharusnya dapat mendatangi lokasi berdasarkan permintaan keluarga maupun Pemerintah Desa.
“Memang seharusnya kami bersama tim menyambangi lokasi atas permintaan keluarga dan Pemerintah Desa. Namun karena keterbatasan alat dan tim, pelaksanaan Program Pajero belum bisa kami maksimalkan,” jelasnya.
Persoalan ini kembali menunjukkan bahwa dokumen administrasi kependudukan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu syarat penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dasar dan program perlindungan sosial.
Ketiadaan KTP-el dapat menjadi hambatan dalam proses pencairan bantuan sosial maupun pemutakhiran dan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kasus dua warga Desa Situsaeur tersebut sekaligus menjadi pengingat agar pelayanan administrasi kependudukan benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, terutama warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun mereka yang secara fisik tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.
Pemerintah Kecamatan Karangpawitan mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman dan memastikan data kependudukan selalu sesuai dan aktif.
Di sisi lain, optimalisasi pelayanan PAJERO dinilai penting agar warga dengan kondisi khusus tidak harus menghadapi hambatan fisik hanya untuk mendapatkan hak dasar administrasi kependudukan.
(Wan)




























