Aksi Cepat Polsek Limbangan, Dua Pencuri Motor Ditangkap Tak Lama Usai Beraksi - Kilas Garut News

Aksi Cepat Polsek Limbangan, Dua Pencuri Motor Ditangkap Tak Lama Usai Beraksi

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Dua orang pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perum Bukit Galihpakuwon, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.

Korban, seorang perempuan berinisial K.K. (60), pensiunan guru, awalnya hendak membuka pintu rumah dan mendapati gerbang yang biasanya di gembok sudah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian terkejut saat mengetahui sepeda motor Honda Genio nopol Z-4269-DAR tahun 2020 miliknya yang terparkir di halaman rumah telah raib.

Baca Juga :  Dua Pemuda Bertato Kasus Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polisi di Samarang

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbangan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Limbangan bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Selaawi, tidak lama setelah laporan diterima. Keduanya yakni ARM (18) warga Kecamatan Selaawi dan KU (14).

Baca Juga :  Kolaborasi P3D Dengan Polres Garut Gelar Kegiatan Bulan Sadar Pajak

Kedua terduga pelaku kini telah di amankan di Mapolsek Limbangan beserta barang bukti kendaraan hasil curian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini ARM sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk KU yang masih di bawah umur, sedang di upayakan diversi,” kata Kompol Wasino, Selasa (28/10/2025).

Polsek Limbangan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta memasang kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!