Satres Narkoba Polres Garut Berhasil Amankan 83 Botol Miras Dalam Ops Pekat Lodaya 2024 - Kilas Garut News

Satres Narkoba Polres Garut Berhasil Amankan 83 Botol Miras Dalam Ops Pekat Lodaya 2024

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan pengedar minuman keras (miras) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya tahun 2024.

Dalam pelaksanaan patroli tersebut, anggota kepolisian berhasil menyita sebanyak 83 (Delapan Puluh Tiga) botol minuman keras dengan berbagai jenis.

Pelaku AS (36) langsung diamankan anggota Satresnarkoba pada Sabtu, (23/3/2024), sekira pukul 22.22 Wib di Jl. Merdeka Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.

Dalam modus operandinya, pelaku menjual miras dengan berbagai macam merek tanpa mendapatkan izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan.

Pelaku telah di amankan berikut dengan barang bukti diantaranya 12 (dua belas) botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 4 (empat) botol miras jenis Intisari Hijau, 4 (empat) botol miras jenis Api, 6 (enam) botol miras jenis Anggur Merah, 2 (dua) botol miras jenis Arak Besar, 4 (empat) botol miras jenis Anggur Putih, 5 (lima) botol miras jenis Intisari, 6 (enam) botol miras jenis Vodca Crystal, 5 (lima) botol miras jenis Vibe, 2 (dua) botol miras jenis Captain Morgan, 2 (dua) botol miras jenis Smirnop, 3 (tiga) botol miras jenis Beer Bintang, 5 (lima) botol miras jenis Mansion House, 5 (lima) botol miras jenis Arak Kecil dan 19 (sembilan belas) botol miras jenis Ciu.

Baca Juga :  Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Diketahui Memiliki Pom Mini Juga

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. membeberkan bahwa pelaku di jerat Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

Baca Juga :  Tanggapi Permasalahan Sosial Sat Binmas Polres Garut Lakukan Pembinaan Dan Penyuluhan ke Sekolah

“Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba mengimbau agar warga tidak main-main dengan minuman keras, dan jauhilah segala bentuk minuman keras karena jika mengkonsumsinya bisa membahayakan untuk kesehatan tubuh” tutur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

“Untuk tindak lanjut peristiwa ini, kami dari Polres Garut telah melakukan pendataan terhadap pemilik/penjual serta mengamankan BB untuk pelaksanaan proses penanganan tindak pidana ringan (Tipiring)” pungkas Juntar.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!