Proyek Fiktif Merajalela, Polres Garut Ringkus Direktur PT ABK - Kilas Garut News

Proyek Fiktif Merajalela, Polres Garut Ringkus Direktur PT ABK

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 4 September 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial TAR (46), Direktur PT. ABK, pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kepada awak media hari Kamis (4/9/2025), bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021 ketika tersangka diduga menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di berbagai desa di Jawa Barat.

Tersangka meyakinkan pihak PT. MTK, perusahaan milik korban Rico dengan menunjukkan sejumlah dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  45 Paket Sabu Disita di Garut, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Dengan dalih bahwa pembayaran akan dilakukan setelah desa menerima pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai dengan Purchase Order. Namun, setelah barang diterima dan bahkan tercatat sudah ada setoran dari 20 desa dengan nilai mencapai Rp758 juta lebih, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT. MTK. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.

Baca Juga :  Polres Garut Ajak Warga Lari Sehat Bareng di Fun Run 5K HUT Bhayangkara ke-79

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes.” Ujar AKP Joko kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Garut menyebutkan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya pengelola BUMDes maupun pihak swasta, lebih berhati-hati terhadap modus kerja sama proyek piktif yang menggunakan dokumen resmi untuk meyakinkan korban. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!