Polsek Malangbong Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan - Kilas Garut News

Polsek Malangbong Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melibatkan Sdr. MTR (31), warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, terungkap pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan korban yang merupakan pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, mengalami kerugian hingga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Menurut keterangan korban, awal mula kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban bersama Sdr. MTR menjual sebidang tanah sawah beserta sumber mata air di Blok Situ Hapa, Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, kepada Jajang Sopian.

Lanjut Suarna, Transaksi ini disepakati dengan harga Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Garut Berkomitmen Berantas Miras, Penjual Sekaligus Penyedia Diamankan Petugas Patroli 

Pada 10 Mei 2024, Jajang Sopian memberikan uang muka sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kemudian pada 13 Mei 2024, ia mentransfer tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pada 3 Juni 2024, Jajang Sopian kembali mentransfer Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. MTR.

Namun, pada Desember 2024, korban merasa curiga karena belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Ketika ditanyakan kepada Sdr. MTR, ia menjawab bahwa Jajang Sopian belum melakukan pembayaran sisa uang tersebut.

Baca Juga :  Lili Alami Patah Tulang di Kaki Saat Tabrakan Dengan Mobil Pertamina di Jalur Cisompet

Pada tanggal 26 Desember 2024, korban memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Jajang Sopian mengenai sisa pembayaran tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Jajang Sopian mengungkapkan bahwa ia telah membayar sisa uang sebesar Rp 70.000.000,- kepada Sdr MTR, yang membuat korban terkejut dan semakin curiga terhadap tindakan Sdr. MTR.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 70.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.” Ujar Suarna.

(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Garut, Satu Pelaku Masih Buron
Polsek Wanaraja Kejar Pelaku Penganiayaan, Korban Sesak Usai Ditendang
Dadang Buaya Kembali Berulah, Tim Sancang Ringkus Pelaku di Malam Hari
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WIB

Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai

Rabu, 8 April 2026 - 20:47 WIB

Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok

Rabu, 8 April 2026 - 12:34 WIB

Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!