Polres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Rumah di Kec.Banyuresmi - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Rumah di Kec.Banyuresmi

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 September 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS | Polres Garut menggelar kegiatan Press Release yang bertempat di Mapolres Garut Jalan Jendral Sudirman No.204 Garut Kelurahan Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kab.Garut, pada hari Selasa (20/9/2022)

Press Release ini disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.IK, M.Si., sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dengan kekuatan bersama melakukan pengrusakan terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau turut serta melakukan perbuatan dan atau sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 55 Kuhp Jo Pasal 56 Kuhp Dan atau Pasal 406 Kuhp dan tindak pidana penggelapan hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada hari Kamis tanggal 07 September 2022, saudara “E” mendatangi A M yang bermaksud untuk menawarkan Rumah milik saudara U yang menjadi jaminan hutang – piutang antara S (istri Undang) dengan AM , lalu “E” yang merasa berhak sebagai kakak kandung “U” menjual rumah dan tanah tersebut kepada A M dengan maksud melunasi hutang saudara “U”. Sehingga rumah dan tanah yang dihargai sebesar Rp. 20.500.000,- tersebut setelah di potong oleh hutang dari saudara “U” sehingga “E” menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,-.” Ucap Kapolres Garut.

Baca Juga :  DPP Gadjah Putih Bintang Tunggal Pusaka Ucapkan Selamat Untuk Ketua Pemuda Pancasila MPW Jawa Barat Dian Rahadian

“Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kp. Babakan Sirna Haurseah RT 002/010 Desa Cipicung Kec.Banyuresmi Kab. Garut. Saudara AK bersama-sama dengan NN , EN , MA , AK , BI , US diperintahkan oleh saudari AM untuk membongkar satu unit rumah panggung milik saudara “U” (korban) dengan alasan bahwa rumah tersebut sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik A M. Atas dasar perintah A M ketujuh orang tersebut semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya diawali dari atap genteng rumah , membongkar dinding bilik serta membongkar palang-palang bambu dan kayu rumah tersebut.” Sambungnya.

Polres Garut atas perkara tersebut berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang diantaranya saudari A M (inisial nama) tersangka memberi perintah kepada 7 orang pelaku lainnya untuk melakukan pembongkaran rumah dengan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dana tau pasal 406 KUHP. Sedangkan 7 orang tersangka lainnya sdr NN (inisial nama) , EN, AC , AK , BI , US dan MA telah melanggar pasal Pasal 170 KUHP dana atau pasal Pasal 406 KUHP.

Baca Juga :  Rumah Lansia di Kelurahan Sukagalih Roboh Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Berikan Bantuan

Ancaman hukuman dari Pasal 170 ayat (1) KUHP, diancam hukuman selama 5 tahun. Untuk Pasal 406 KUHP, diancam hukuman selama 2,8 tahun , dan Pasal 385 KUHP, diancam hukuman paling lama 4 tahun.

Di akhir kegiatan press release tersebut secara simbolis Kapolres Garut bersama Kadis Sosial Kab.Garut memberikan bantuan Rutilahu untuk Korban pengerusakan rumah hasil kerjasama antara Polres Garut dan Pemda Kab.Garut, serta mengangkat korban menjadi Pegawai Harian Lepas di Polres Garut.(Humas Polres Garut/Deden Kurnuia).

Berita Terkait

BPJS PBI Dinonaktifkan? Dinsos Garut Buka Peluang Pendaftaran Kembali, TKSK Turun Verifikasi
Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian Lingkungan, Polres Garut Bersama Warga Gelar Aksi Green Policing di Suci Kaler
Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW
Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah
Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM
Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik
Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai, Garut Perkuat Kesiapsiagaan hingga Posko 24 Jam
DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:25 WIB

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian Lingkungan, Polres Garut Bersama Warga Gelar Aksi Green Policing di Suci Kaler

Jumat, 6 November 2026 - 18:30 WIB

Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW

Kamis, 5 November 2026 - 14:01 WIB

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah

Kamis, 5 November 2026 - 13:50 WIB

Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM

Kamis, 5 November 2026 - 13:41 WIB

Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!