KILASGARUTNEWS.id|Aksi dugaan pencurian kotak amal Masjid Asifa di Kampung Cikawung RT 002 RW 012, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Seorang pria berinisial HP (48) berhasil diamankan setelah kepergok warga diduga mengambil kotak amal masjid, Minggu (8/11/2026).
Situasi sempat memanas ketika warga memergoki pria tersebut. Emosi masyarakat yang tersulut bahkan berpotensi memicu tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
Beruntung, Babinsa setempat, Pelda Rubayani, bergerak cepat mendatangi lokasi. Dengan sigap, ia mengamankan pria tersebut dari kerumunan warga sekaligus meredam situasi agar tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh, pria berinisial HP tersebut berusia 48 tahun, bekerja sebagai buruh dan pengemudi ojek. Ia tercatat berdomisili di Kampung Cikuya RT 002 RW 012, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Namun, identitas tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Setelah berhasil diamankan, pria tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Cibalong, Polres Garut, untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut guna memastikan kronologi kejadian serta unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi dugaan tindak kejahatan. Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi. Penanganan setiap perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dea)




























