Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Bujuk Rayu di Medsos - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Bujuk Rayu di Medsos

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban yang enggan disebutkan namanya merupakan warga Karangpawitan Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram dan melanjutkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Pelajar yang Bacok Teman, 1 Bilah Pedang Diamankan

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.” Kata Kasat Reskrim AKP Joko saat ditanya awak media, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya.

“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

(dk)

Berita Terkait

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!