Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap - Kilas Garut News

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 23 September 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka di tangkap berikut ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu serta sejumlah peralatan produksi yang di gunakan untuk membuat uang palsu. Selasa (23/9/2025).

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan kasus ini terbongkar pada Kamis, 18 September 2025 setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga :  Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan merupakan residivis di kasus yang sama, sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, 986 lembar pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp. 100 Ribu.

Baca Juga :  Kapolres Garut Resmikan Rutilahu Milik Abah Dimyati

Selain itu di amankan juga peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi menegaskan bahwa peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.

(dk)

Berita Terkait

Jual Tramadol Ilegal, Pria Asal Kersamanah Ditangkap Polisi di Kawasan Pasar Limbangan
Kepergok Bongkar Kandang Tengah Malam, Pencuri Ayam di Cigedug Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Cisurupan
Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Psikotropika di Tarogong Kaler
Edarkan Psikotropika di Garut, Pemuda Sukawening Terancam 15 Tahun Penjara
Dari Karangpawitan ke Jatisampurna, Sindikat Penadah Mobil Curian di Garut Berakhir di Tangan Tim Sancang
Sinergi Polisi dan Masyarakat, Praktik Sabung Ayam di Selaawi Ditutup
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:13 WIB

Jual Tramadol Ilegal, Pria Asal Kersamanah Ditangkap Polisi di Kawasan Pasar Limbangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:02 WIB

Kepergok Bongkar Kandang Tengah Malam, Pencuri Ayam di Cigedug Dibekuk Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:32 WIB

Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan di Cisurupan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:55 WIB

Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:14 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Psikotropika di Tarogong Kaler

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!