Pencurian Motor Petani di Pasawahan Digagalkan Warga, Polsek Tarogong Kaler Ringkus Pelaku  - Kilas Garut News

Pencurian Motor Petani di Pasawahan Digagalkan Warga, Polsek Tarogong Kaler Ringkus Pelaku 

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

i

Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Polsek Tarogong Kaler menerima laporan dari masyarakat bahwa seorang pelaku yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor telah diamankan di Jalan Raya Kubang, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan pelaku Sdr. AD (28) merupakan warga Kecamatan Limbangan, Garut, tertangkap tangan saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, S (44), seorang buruh tani asal Desa Pasawahan, Garut. 

Baca Juga :  Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku juga ditemukan membawa sebuah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 35 cm.

Lanjut Sona, Selain barang bukti motor milik korban, petugas juga mengamankan sepeda motor lain milik pelaku, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, yaitu kunci letter T dengan tiga mata kunci.

Atas Perbuatannya Pelaku l ini diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Tarogong Kidul

“Kami kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi yang terlibat.” Tambah Sona.

Pemeriksaan awal akan difokuskan pada keterangan korban dan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh motif dan jaringan pelaku.

“Kami Pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkas Sona.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!