KILASGARUTNEWS.id|Kesigapan personel Polsek Samarang Polres Garut kembali membuahkan hasil. Berkat informasi cepat dari masyarakat, seorang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berhasil diamankan.
Pengamanan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, di Jalan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait keberadaan seorang pria mencurigakan di sebuah warung kopi yang menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang tengah melaksanakan patroli langsung bergerak cepat menuju lokasi. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri. Berkat kesiapsiagaan petugas, pelaku akhirnya berhasil dikejar dan diamankan.
Pria tersebut diketahui berinisial DR (32), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan curanmor.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarang untuk menjalani pemeriksaan awal. Mengingat lokasi dugaan pencurian berada di wilayah hukum lain, pihaknya kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah.
“Setelah pemeriksaan awal, pelaku kami serahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cisurupan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hilman kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Polsek Samarang pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” pungkas Kapolsek.
(dk)











