KILASGARUTNEWS.id|Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut menggelar aksi damai menolak penundaan pelantikan PPPK hingga 1 Maret 2026. Mereka menegaskan bahwa pelantikan harus dilakukan pada 1 April 2025 sebagai harga mati.
Aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Garut ini diterima langsung oleh Komisi 1 DPRD Garut, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut. Kurang lebih 900 orang dari Forum PPPK Kabupaten Garut turut serta dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Umum DPP FAGAR Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menolak surat edaran Kemenpan RB yang diterbitkan pada 5 Maret 2025. Surat tersebut mengatur penundaan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK.
Tuntutan Forum PPPK Ma’mol menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pencabutan surat edaran tersebut. Dengan pencabutan itu, pemerintah daerah bisa segera melantik PPPK, terutama karena Kabupaten Garut sudah siap dari segi anggaran dan mekanisme pengangkatan.
Ia juga mengkritisi pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut bahwa pengangkatan PPPK menjadi beban. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat disayangkan, mengingat banyak tenaga honorer telah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun. “Seharusnya, seorang legislator lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya agar tidak menyinggung perasaan para tenaga honorer yang sudah lama berjuang,” ujarnya.
Permasalahan Insentif dan Solusi Anggaran Ma’mol juga menyinggung masalah insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sebelumnya berjumlah Rp300 ribu per bulan. Pemerintah daerah berencana mengangkat tenaga honorer kategori R2 dan R3 sebagai PPPK paruh waktu dengan alokasi insentif Rp1 juta per bulan. Namun, karena adanya penundaan pelantikan, perlu ada komunikasi lebih lanjut terkait alokasi anggaran agar insentif tetap dapat diberikan kepada tenaga honorer yang berhak.
Pernyataan Sekda Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa kebijakan ini berada di ranah politik nasional dan regulasinya ditentukan oleh Kemenpan RB. Meski demikian, pihaknya bersama DPRD Garut tetap akan memperjuangkan aspirasi Forum PPPK melalui pendekatan politik.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat, termasuk Kemenpan RB dan DPR RI, memahami kondisi di daerah. Kami siap memperjuangkan hal ini secara hirarkis. Bahkan, kami bersama DPRD Garut akan berangkat ke Jakarta untuk memastikan keseriusan daerah dalam memenuhi kebutuhan terkait pengangkatan PPPK,” tegas Nurdin.
Aksi ini menegaskan bahwa Forum PPPK Kabupaten Garut tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar pelantikan PPPK dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.”harapnya.
(Agus)