KILASGARUTNEWS.id|Sesui dengan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang alat peraga kampanye, Panwascam Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di beberapa ruas jalan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwas Kecamatan Sucinaraja, Ayut Sukaedi mengatakan, APK yang masih terpasang saat sudah memasuki masa tenang dipastikan ditertibkan sebelum hari H pemungutan suara.
“Penertiban APK berdasarkan arahan serta instruksi dari Bawaslu Garut di masa tenang sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan dimulai dari tanggal 11-13 Februari 2024,,” tegasnya, Senin (12/2/2024).
Kami sudah menyampaikan kepada peserta pemilu kata Ayut, untuk membongkar alat peraga kampanye masing-masing partai politik. Tapi kenyataannya alat peraga kampanye masih terpasang maka kami dengan tegas membongkar dan ditertibkan oleh tim.
“kami sudah pastikan untuk wilayah Kecamatan Sucinaraja sebelum pemilu dilaksanakan alat peraga kampanye sudah bersih” pungkasnya. (Deden Kurnia*).












