KILASGARUTNEWS.id|Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sucinaraja Ayut Sukaedi menjelaskan, metode kampanye ini waktunya berbeda yakni dalam kurun waktu 21 hari di akhir masa kampanye, yakni mulai 21 Januari sampai 10 Februari. Minggu (11/2/2024)
“Adanya pertemuan ini kami libatkan stakeholder terkait karena pemasangan iklan kampanye membutuhkan izin, kemudian untuk kegiatan rapat umum di lapangan terbuka juga membutuhkan izin. Jadi kamu kumpulkan stakeholder terkait untuk sama-sama melakukan pengawasan pemilu,” tutur Ayut.
Sementara itu terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelanggaran yang terjadi dibeberkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, “Penertiban APK sudah pihaknya lakukan dua kali yakni tanggal 31 Desember 2023 menertibkan 215 APK, kemudian 23 Januari 2024 ada APK yang melanggar sebanyak 71 APK,” jelas Ayut.
Disebutkan Ayut, pelanggaran didominasi oleh APK yang dipaku di pohon dan melintang, jadi untuk pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan Perwal No 89 tahun 2023. “Selanjutnya untuk penertiban kedua teman-teman parpol sudah mengikuti aturan maupun regulasi menggunakan perwal tersebut serta PKPU No 15 tahun 2022,” pungkasAyut.











