Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku - Kilas Garut News

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.

Tersangka berinisial S (43) yang merupakan ayah kandung dari korban, warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SS, yang merupakan pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali sejak tahun 2025 saat korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMP.

Baca Juga :  Peredaran Barang Haram Merajalela, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku di Selaawi 

“Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun, Korban diduga di ancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya.” jelas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui sejak ditinggal istrinya meninggal, pelaku merasa kesepian. Bukannya menjaga sang buah hati, pelaku ini malah rudapaksa sang anak.

Baca Juga :  Antisipasi Potensi Bencana Alam Polres Garut Lakukan Pengecekan Kesiapan Posko Bersama Siaga Bencana di Garut Selatan

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami , Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku” tambah AKP Joko.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

(dk)

Berita Terkait

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!