KILAS GARUT NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut, melarang semua aktivitas open house pada momen lebaran 1422 H tahun 2021. Termasuk di lingkungan Pemkab Garut.
” Sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak boleh ada kegiatan kerumunan termasuk open house,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (6/5/2021) pada wartawan.
Menurut Rudy, masyarakat yang hendak bersalaman di momen lebaran, seperti tahun sebelumnya dengan datang ke Pendopo, tahun ini tidak ada kegiatan open house.
” Kami siapkan nomor Whatsapps untuk memberikan ucapan. Tidak ada lagi kegiatan open house,” ucapnya.
Larangan menggelar open house, aku Rudy, berlaku buat seluruh pejabat dan masyarakat. Termasuk tidak boleh ada acara kegiatan buka bersama.
” Ini untuk menjaga penyebaran Covid-19, yang sampai sekarang angkanya masih tinggi,” pungkasnya.(Drix***).