Kilas Garut News – Calon kepala desa terpilih yang dilaksanakan secara serentak gelombang II tahap 1 pada tanggal 8 Juni 2021 di kecamatan Karangpawitan kabupaten Garut dibatalkan Bupati Garut H.Rudi Gunawan pasalnya dalam agenda silaturahmi denga para calon kepala desa tersebut tidak ada himbauan protkol kesehatan di isi surat tersebut yang bisa mengundang adanya kerumunan.Senin 12 Juli 2021
Surat yang sudah dilayangkan kepada para Ketua BPD di wilayah kecamatan Karangpawitan per Tanggal 9 Juli Tahun 2021 tersebut sudah beredar ke setiap calon kepala desa terpilih yang rencananya akan dilaksnakan hari Senin 21 Juli 2021 Pukul 14.00 WIB yang rencananya bertempat di Aula Kecamatan Karangpawitan akhirnya dibatalkan.
Saat dikonfirmasi terkait surat yang mengagendakan silaturahmi dengan calon kepala desa di kecamatan Karangpawitan Bupati Garut H. Rudy Gunawan dengan lantang melarang adanya kerumunan karena bisa menjadi pemicu penyebaran Virus Covid-19 di masa PPKM Darurat di kabupaten Garut.
“iya kita batalkan karena Melanggar protokol kesehatan, tidak boleh mengundang kerumunan ini PPKM Darurat dan sudah diurus oleh Asda I” ucapnya kepada Kilas Garut News saat dihubungi melaluli sambungan Whast App pribadinya.
Kilas Garut News saat mencoba menghubungi untuk konfirmasi terkait surat edaran itu Camat Karangpawitan Drs.Saepurohman.,M.Si, sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali. (Red*)