Ops Cipkon di Leles, Satresnarkoba Polres Garut Sita 28 Botol Miras, Diduga Dijual Lewat COD - Kilas Garut News

Ops Cipkon di Leles, Satresnarkoba Polres Garut Sita 28 Botol Miras, Diduga Dijual Lewat COD

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 7 November 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian jajaran Polres Garut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dan berhasil menyita 28 botol minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Operasi yang berlangsung Jumat malam (6/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sebuah lokasi di Jalan Leles–Kadungora, Kecamatan Leles. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Monitoring Penyerahan Bansos Danlanal

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 24 botol jenis Intisari dan 4 botol arak berukuran kecil.

Puluhan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari seorang pemilik berinisial FA (33), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil pendataan dan interogasi awal, FA diduga menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin. Modus penjualannya diduga dilakukan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem pemesanan antar atau cash on delivery (COD).

Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol. Pemilik turut diberikan imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga :  Berbekal Kunci T, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Malangbong

Polres Garut menegaskan, Ops Cipkon akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban di tengah masyarakat.

Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.

(DK)

Berita Terkait

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa
Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:37 WIB

Ops Cipkon di Leles, Satresnarkoba Polres Garut Sita 28 Botol Miras, Diduga Dijual Lewat COD

Jumat, 6 November 2026 - 18:37 WIB

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!