222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun - Kilas Garut News

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

Avatar photo

- Reporter

Senin, 21 September 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 222 tablet obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari obat jenis Tramadol dan tablet berwarna kuning. Untuk memastikan kandungan tablet berwarna kuning tersebut, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain ratusan tablet, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp233.000, yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Terlarang di Kota Wetan, Ratusan Butir Pil Diamankan

Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli, baik secara langsung maupun melalui sistem COD (Cash On Delivery).

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Transaksi Miras Terselubung Terbongkar, Empat Pelaku Diamankan di Kerkop

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara ketentuan pidananya disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI, dengan maksimal Rp2 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

(dk)

Berita Terkait

Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor
Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah
Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi
Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan
Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi
Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:25 WIB

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 23:28 WIB

Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor

Sabtu, 19 September 2026 - 16:31 WIB

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

Senin, 14 September 2026 - 13:30 WIB

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:29 WIB

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!