Digerebek Polisi Usai Laporan 110 Warung Kayu di Leles Diduga Jadi Sarang Obat Terlarang - Kilas Garut News

Digerebek Polisi Usai Laporan 110 Warung Kayu di Leles Diduga Jadi Sarang Obat Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Laporan warga melalui layanan darurat 110 langsung memicu gerak cepat aparat. Sebuah warung kayu di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat (13/2/2026), sempat diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Leles Polres Garut langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Warung yang berada di pertigaan selepas pabrik garmen Hoga, Kampung Tutugan, Desa Haruman itu menjadi sasaran pengecekan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal.

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. mengungkapkan, empat personel langsung diterjunkan untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Mereka adalah Aiptu T. Gumilar, Aipda Kiki N., S.H., Aipda Yopi P., dan Bripka Ruslan.

Baca Juga :  Nekat Nyolong Helm di Halaman Kerkof, Wajah Pelaku Babak Belur

Petugas melakukan pemeriksaan lokasi, pendataan saksi di sekitar tempat kejadian, hingga dokumentasi lapangan. Situasi sempat menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pengecekan tersebut.

Hasilnya? Tidak ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang alias nihil.

Meski demikian, aparat tidak tinggal diam. Warga sekitar tetap diberikan imbauan keras agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Gelar Vaksinasi Presisi Polri di Mesjid Baitul Marjan

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami respons cepat. Ini komitmen kami menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek Leles.

Langkah sigap ini menjadi bukti bahwa laporan sekecil apa pun dari masyarakat tidak diabaikan. Polres Garut pun kembali mengingatkan warga agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 (bebas pulsa), WhatsApp Taros Kapolres di 081113404040, maupun media sosial resmi Polres Garut.

(wan)

Berita Terkait

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!