Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku  - Kilas Garut News

Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku 

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 13 November 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

i

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.i|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Kabupaten Garut. Rabu (13/11/2024).

Pelaku “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.

Peristiwa naas ini bermula pada hari Minggu (13/10/2024) ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang dikenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya.

Pada awalnya korban yang tengah berada di rumah temannya Sdri. L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4, Ujar Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi yang di damping KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan.

Namun sesampainya di daerah Bayongbong, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya. Lalu pada saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan.

Baca Juga :  Dua Pemuda Bertato Kasus Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Polisi di Samarang

Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil. 

Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian pelaku mengantakan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekitar pukul 20.00 Wib mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. 

Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.

Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20). 

Baca Juga :  Tim Sancang Polres Garut Amankan Dua Pemuda Saat Mabuk Parah di Warung Nasi

Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang digunakan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka. 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” Ujar Adi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Garut Dikepung Patroli Malam! Polisi Amankan 12 Pemuda, Sita Golok hingga Samurai
Berawal dari Pelacakan GPS, Polsek Tarogong Kidul Bongkar Jejak Curanmor Lintas TKP
Polres Garut Selidiki Dugaan Penculikan Balita 2 Tahun di Tarogong Kaler Sejumlah Saksi Diperiksa
Ops Cipkon di Leles, Satresnarkoba Polres Garut Sita 28 Botol Miras, Diduga Dijual Lewat COD
Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa
Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 12:57 WIB

Garut Dikepung Patroli Malam! Polisi Amankan 12 Pemuda, Sita Golok hingga Samurai

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

Berawal dari Pelacakan GPS, Polsek Tarogong Kidul Bongkar Jejak Curanmor Lintas TKP

Sabtu, 7 November 2026 - 18:58 WIB

Polres Garut Selidiki Dugaan Penculikan Balita 2 Tahun di Tarogong Kaler Sejumlah Saksi Diperiksa

Jumat, 6 November 2026 - 18:37 WIB

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!